Thursday, February 14, 2019

Pemanfaatan Kawasan Hutan Melalui Perhutanan Sosial di Muara Gembong Hasilkan Udang Vaname yang Melimpah



Udang merupakan salah satu makanan favorit yang banyak disukai oleh masyarakat, termasuk saya. Kelezatan udang kerap membuat saya khilaf saat menyantapnya, saya bisa menghabiskan banyak porsi bila sudah berhadapan dengannya. Entah diolah dengan digoreng, direbus, dipanggang, dikukus ataupun dijadikan salad dan bahan dasar makanan lain, buat saya udang tetap menjadi makanan yang paling nikmat.

Bukan hanya rasanya yang lezat, namun udang juga memiliki kandungan nutrisi yang bagus bagi tubuh kita, karena udang dinilai kaya akan protein, kalsium, yodium, dan asam lemak omega 3 sehingga sangat baik dalam mendukung kesehatan kita.  

Melihat begitu banyak manfaat yang didapatkan dari udang ini, maka saya tidak heran begitu banyak masyarakat yang ingin membudikadayakan udang, selain untuk dinikmati sendiri, tentu saja bisa juga untuk dijual untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi.

Dan baru-baru ini saya ikut bangga dan bahagia saat melihat berita kesuksesan yang diraih oleh sekelompok masyarakat yang melakukan budidaya udang, dimana hasil dari usaha budidaya udang ini ternyata sangat melimpah, bahkan tak tanggung-tanggung Bapak Presiden Jokowi turut hadir juga saat Panen Raya Udang Vaname yang berlokasi di IPHPS Muara Gembong Bekasi Jawa Barat tersebut.


Dimana budidaya udang yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat ini merupakan bagian dari program Perhutanan Sosial. Namun sebelum saya bahas lebih lanjut tentang panen udang yang dihadiri oleh Bapak Presiden tersebut, Apakah teman-teman sudah tahu apa itu Perhutanan Sosial? 

Belum tahu? Saya juga masih sangat awam terkait perhutanan sosial ini, bahkan baru-baru ini saya mendengar tentang istilah perhutanan sosial ini, padahal program Perhutanan Sosial ini sudah dimulai dilaksanakan sejak tahun 2007, namun pemerintah mulai melakukan percepatan dalam mengembangkan Perhutanan Sosial ini pada tahun 2015 silam hingga saat ini.

Apa itu Perhutanan Sosial?

Perhutanan Sosial merupakan program pemberian akses legal untuk memanfaatkan hutan yang dihadirkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan, mengatasi kesenjangan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.

Maka dengan hadirnya program Perhutanan Sosial ini tentu akan menjadikan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, karena masyarakat akan memiliki kemampuan untuk dapat produktif, dan bisa membangun negara melalui usaha yang mereka tekuni melalui program ini. 


Jadi melalui program ini pemerintah memberikan hak secara legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan yang ada untuk kemakmuran tanpa merusak hutan tersebut, sekaligus untuk menepis ketakutan masyarakat yang selama ini menghadapi banyak kesulitan ketika hendak memanfaatkan area hutan di sekitar tempat tinggal mereka.   

Dan pelaku yang terlibat dalam pengelolaan Perhutanan Sosial ini merupakan asli warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan juga aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan tersebut.

Untuk itu, dengan hadirnya program Perhutanan Sosial ini maka akan tercipta pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia yang akan semakin produktif.


Pencapaian Perhutanan Sosial Hingga 2019

Dan sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 ini, pemerintah sudah mengalokasikan kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar, dengan harapan program ini dapat mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, serta menimbulkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan.


Bahkan sampai saat ini, Program Perhutanan Sosial ini telah memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat melalui 5.393 Unit SK untuk mengelola lahan seluas 2,5 juta hektar dengan melibatkan tidak kurang dari 592.438 kepala keluarga (KK)  atau telah memberi manfaat kepada 2,4 juta jiwa masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

Dimana Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) merupakan salah satu skema program Perhutanan Sosial yang diimplementasikan khusus di Pulau Jawa (Permen LHK. No. 39 Th. 2016), sampai saat ini akses kelola Hutan Sosial di pulau jawa telah mencapai sejumlah 221 Unit SK seluas 81.431,18 hektar, dengan total keterlibatan masyarakat sebanyak 46.411 Kepala Keluarga.

Ini menunjukan bahwa angka yang cukup bagus. bahkan saya masih ingat saat Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bapak Bambang Supriyanto pada sesi talkshow acara Tokoh Perhutanan Sosial 2018 yang saya hadiri beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa “Selama periode 2007-2014 (7 tahun), hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya seluas 0,46 juta hektar. namun mulai tahun 2015-2018 (4 tahun), maka pemerintah melakukan percepatan dalam mengembangkan perhutanan sosial dan telah tercatat seluas 2,048 juta hektar kawasan hutan yang sudah legal sehingga membuka akses untuk dikelola oleh masyarakat.”


Selain itu, capaian tahunan terkait kinerja pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari tahun 2016 hingga 2018 ini mengalami kenaikan 131,25%. Dimana target Kelompok Usaha Perhutanan Sosial pada walnya hanya 4000 KUPS saja, namun ternyata di akhir tahun 2018 ini bisa mencapai 5,245 KUPS.

Sungguh sebuah program pemerintah yang patut diapresiasi, karena kehadiran program Perhutanan Sosial ini benar-benar mampu memberikan bukti nyata yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal dikawasan dan sekitar hutan

Panen Raya Udang Vaname di Muara Gembong

Dimana salah satu bukti keberhasilan program Perhutanan Sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat baru-baru ini, yaitu dicapai oleh Kelompok Tani Mina Bakti yang belum lama ini berhasil menggelar Panen Raya Udang Vaname di Muara Gembong, Bekasi - Jawa Barat.

Pada kesempatan panen raya udang vaname yang kedua kalinya ini, tampak dihadiri juga oleh Bapak Presiden Jokowi yang didampingi oleh Ibu Susi Pudjiastuti - Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Siti Nurbaya - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ibu Rini Soemarno - Menteri BUMN dan Menteri Sekretaris Negara Bapak Pratikno dan juga Gubernur Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil.


Keberhasilan Kelompok Tani Mina Bakti dalam membudidayakan udang vaname ini tidak lepas dari dukungan pemerintah yang telah memberikan mereka hak akses memanfaatkan kawasan hutan melalui perhutanan sosial dengan SK IPHPS Nomor 3767/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2017 yang diserahkan oleh Presiden Pada Tanggal 30 November 2017 di Desa Pantai Bakti, Muara Gembong pada waktu itu.

Melalui Surat Keputusan tersebut, masyarakat diberikan hak untuk mengelola lahan dengan luas 80,9 hektar, sehingga terbentuk 38 kepala keluarga yang akhirnya mengelola lahan tersebut melalui sistem silvofishery (wana tani) yang mengusung sistem pertambakan teknologi tradisional dengan menggabungkan antara usaha perikanan dengan penanaman mangrove.


Dimana prinsip kerja dari sistem silvofishery adalah memberi dua manfaat sekaligus, yaitu kita diajak untuk melakukan perlindungan tanaman mangrove dan juga kita bisa mendapatkan hasil dari sektor perikanan. Jadi, sistem ini mampu menambah pendapatan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan mangrove.

Oh iya, usaha hutan sosial selain dapat dilakukan melalui pola silvofishery (wana mina) seperti di sini, ternyata bisa juga diterapkan dengan pola lain seperti agroforestry (wana tani) hingga silvopasture (wana ternak). Dan hutan sosial yang menerapkan pola silvofishery dan sudah berhasil diterapkan selain di Muara Gembong, ternyata ada juga di Kubu Raya, dan Langkat, serta sedang dikembangkan juga di Indramayu dan Tarakan.

Dan untuk lokasi IPHPS di Muara Gembong ini dikembangkan sistem silvofishery dengan model tambak dan konservasi mangrove dengan pola komplangan, yakni dengan perbandingan luas tambak 60% untuk tambak budidaya perikanan dan 40% untuk konservasi mangrove.

Jadi, setiap kepada keluarga di sini akan mengelola lahan tambak kurang lebih 2 hektar. Dimana untuk optimalisasi pemanfaatan lahan tambak dilakukan dengan cara membuat 2 kolam untuk budidaya udang masing-masing seluas 4.000 m2, lalu ada 1 kolam untuk mangrove seluas 6.000 m2, sedangkan sisa lahan digunakan untuk jalan, tanggul, dan infrastruktur pendukung tambak seperti saung dan rumah genset.


Nah, sejak mendapatkan SK tersebut, ternyata Kelompok Tani Mina Bakti ini sudah berhasil melakukan panen percobaan udang vaname pada tanggal 22 Juli 2018 dengan mendapatkan menghasilkan 4,35 ton per hektar dengan harga @Rp 73.000/Kg, sehingga jika dikalkulasikan petani bisa meraih pendapatan per hektar kurang lebih sekitar Rp 317.550.000. Sungguh angka yang fantastis bukan?

Dan setelah melewati proses 90 hari sejak penebaran benih untuk siklus yang ke-2 pada tanggal 1 November 2018 yang lalu, maka Kelompok Tani Mina Bakti ini kembali melakukan panen raya udang vaname pada 31 Januari 2019 dengan hasil yang juga tak kalah banyak dari yang sebelumnya, yaitu sebanyak 5 ton per hektarnya. 


Dimana melimpahnya panen udang vaname di Muara Gembong ini tentu saja akan memberikan keuntungan bagi para petambak, karena hal ini sekaligus membuka peluang bagi para petambak untuk bisa mengekspor udang-udang ini hingga ke luar negeri sehingga pendapatannya bisa jauh lebih besar lagi nantinya.

Dan bisa kita lihat, panen raya udang vaname ini telah membuktikan keberhasilannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat secara ekonomi dan sosial, sekaligus melestarikan hutan dan lingkungan di sekitarnya.

Dengan keberhasilan Kelompok Tani Mina Bakti ini sekaligus telah membuktikan secara nyata bahwa bagaimana program Perhutanan Sosial yang diusung oleh pemerintah saat ini bisa bermanfaat maksimal bagi masyarakat secara langsung jika dikelola dengan baik dan profesional.

Semoga saja hal ini bisa ditiru oleh wilayah lain di Indonesia sehingga semakin banyak lagi masyarakat yang juga bisa mendulang sukses seperti ini dalam mengelola hutan sosial yang ada, agar kemakmuran hidup bisa dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga amanat undang-undang tentang kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar bisa secepatnya terwujud. Aamiin…

No comments:

Post a Comment