Upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi


Pandemi hadir dalam kehidupan kita sudah berlangsung satu setangah tahun lamanya, dan hingga kini kita belum bisa memprediksikan kapan pandemi ini akan berakhir. Sedangkan kehadirannya telah memberi dampak yang serius pada berbagai sektor di kehidupan kita.

Salah satunya yang sangat terasa adalah banyak usaha yang tiba-tiba merugi dan gulung tikar, dan tidak sedikit orang-orang menjadi kehilangan pekerjaan dan terpaksa menganggur. Sungguh pandemi telah membuat kondisi sosial dan ekonomi di masyarakat terasa begitu menjadi lebih berat.

Tak terkecuali bagi saudara-saudara kita para penyandang disabilitas. Kehadiran pandemi dalam kurun waktu yang begitu panjang ini turut mempengaruhi kehidupan mereka, sehingga mereka pun menjadi salah satu kelompok rentan yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Dimana kehadiran pandemi telah membuat para penyandang disabilitas semakin mengalami hambatan dalam berbagai hal, seperti sulitnya dalam menerapkan langkah-langkah kebersihan, kesulitan dalam memberlakukan jarak fisik, dan terbatasnya informasi mengenai COVID-19.

Padahal mereka pun mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Untuk itu, dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, maka dibutuhkan dukungan kita semua, terutama dari pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan lainnya dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Nah, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak penyandang disabilitas di masa pandemi, maka Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) yang bertajuk “Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi” secara virtual melalui aplikasi zoom dan juga kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo pada Jumat, 13 Agustus 2021 yang lalu.

Dan terselenggaranya acara ini pun didukung oleh berbagai komunitas, seperti: JBFT, Spice Indonesia, Rumah Cerebral Palsy, Gema Difabel Mamuju, HWDI Jabar, Komunitas Bloggercrony (BCC), PLJ Indonesia/GERKATIN dan juga Thisable Enterprise.

Virtual zoom bahas hak-hak disabilitas

Tampak hadir sebagai narasumber dalam acara ini antara lain: Ibu Angki Yudistia (Staf Khusus Presiden), Ibu Eva Rahmi Kasim (Direktur Rehabilitasi Sosial penyandang disabilitas, Kementerian Sosial), dan Ibu Nurjanah S.KM., M.Kes (Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional Kementerian Kesehatan), serta Bapak Bambang Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo) sebagai keynote speaker.

Dan membuka acara ini, Bapak Bambang Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah mulai penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas sejak Juni 2021 yang lalu. Dimana vaksinasi ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas dan diprioritaskan untuk pulau Jawa dan Bali yang merupakan zona merah Covid-19.

Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa “Upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak akan berhasil apabila tidak disertai dukungan masyarakat dalam mensosialisasikan 3M, 3T dan vaksinasi sebagai upaya memutus rangkaian penyebaran Covid-19.”

Maka dari itu, kita sebagai masyarakat harus patuh untuk menjalankan protokol kesehatan dengan selalu taat menjalankan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan juga cepat melakukan vaksinasi covid-19 sebagai upaya untuk meminimalisir dampak buruk bila terpapar virus covid-19.

Dan perlu kita ketahui, bahwa menurut data yang dihimpun oleh Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD) bahwa hingga Januari 2021, ternyata jumlah penyandang disabilitas yang terdata berjumlah sebanyak 209.604 jiwa.

Tentu ini bukan jumlah yang sedikit, maka dari itu, dukungan dan juga bantuan dari kita semua tentu sangat berarti bagi para penyandang disabilitas di saat seperti ini. Terutama dari pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan lainnya dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Nah, diakui oleh Ibu Angkie Yudistia bahwa terkait hal ini, maka Presiden Joko Widodo pun sudah memberikan arahannya terkait percepatan vaksinasi Covid-19 dan penyaluran bantuan sosial dengan meminta kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah daerah agar semua ini bisa berjalan lancar.

Dimana pada masa pandemi ini, pemerintah telah mempercepat pendistribusian program bantuan sosial di masa PPKM mulai pada Juli 2021 kemarin, salah satunya dengan memberikan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Dimana Bansos PKH ini merupakan program Kementerian Sosial dengan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dimana para penyandang disabilitas menerima bantuan dana sebesar Rp. 2.400.000.

Ya, kehadiran bantuan sosial yang diberikan pemerintah ini diharapkan bisa meringankan beban saudara-saudara kita para penyandang disabilitas dalam situasi pandemi ini, sehingga mereka tetap semangat untuk melewati berbagai keadaan yang terjadi saat ini.

Selain memberikan bantuan sosial tersebut, pemerintah juga terus mengakselerasi program vaksinasi bagi penyandang disabilitas. Dimana pemerintah telah memulai penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas sejak Juni 2021 yang lalu.
Target alokasi 450 dosis vaksin bagi penyandang disabilitas

Dan Ibu Angkie juga menyampaikan bahwa data alokasi vaksin ada sekitar 450.000 ribu dosis yang akan diberikan pada para penyandang disabilitas. Dimana setiap satu penyandang disabilitas akan mendapatkan dua dosis vaksin nantinya. Adapun sasaran data para penyandang disabilitas dari Kementerian Kesehatan telah diberikan langsung pada Pemerintah Daerah yang menyesuaikan data dari Kementerian Sosial.

Upaya pemberian vaksinasi dilakukan secepat mungkin agar terbangun kekebalan komunalnya, herd immunity-nya. Adapun peran Pemerintah Daerah adalah sebagai kunci distribusi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi, masyarakat rentan harus dilindungi dan diakomodir.

Untuk itu ditegaskan oleh Ibu Angkie bahwa “Kami dan pemerintah pusat selalu berkolaborasi dan berkoordinasi, dan untuk eksekusinya kami percayakan pada Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing.”

Senada dengan itu, Ibu Eva Rahmi Kasim juga berpendapat bahwa penyandang disabilitas harus diberikan prioritas untuk mendapatkan vaksin selain lansia. Sebab ini bagian dari hak-hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan seperti yang sudah diatur dalam UU No.8 Tahun 2016.

Hak-hak Penyandang Disabilitas berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016

Dimana pemberian vaksinasi pada penyandang disabilitas ini adalah hal yang penting dilakukan, karena pada dasarnya, pemberian vaksinasi ini memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Menurunkan kesakitan dan kematian akibat virus covid-19
  2. Mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat
  3. Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh
  4. Menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi
Selain itu, vaksinasi diberikan kepada para penyandang disabilitas ini diharapkan agar bisa mencegah lebih lanjut terjadinya pandemi di kalangan para penyandang disabilitas dan untuk mencegah adanya penyakit lanjutan yang lebih kompleks.

Namun diakui oleh Ibu Eva, bahwa untuk memberikan vaksin pada penyandang disabilitas ini tidak berjalan mudah, ada banyak kendala yang dilalui. Seperti masih banyaknya para penyandang disabilitas yang tidak mau divaksin karena ketakutan. Terlebih mereka takut akibat vaksin bisa berdampak kepada kondisi yang lebih buruk bagi kedisabilitasannya.

Maka dari itu, Ibu Eva mengakui bahwa butuh usaha dan sosialisasi untuk meyakinkan mereka bahwa vaksin itu aman dan tidak masalah, dan melakukan vaksinasi itu justru bisa membantu untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap masuknya penyakit.

Selain masalah tersebut, kendala lain yang dihadapi adalah tidak semua penyandang disabilitas memiliki NIK, KTP. Karena untuk mengurus NIK dan KTP itu tidak mudah bagi penyandang disabilitas terutama yang memiliki hambatan mobilitas dan hambatan lainnya.

Dan hal ini menjadi concern utama pemerintah dalam pelaksanaan vaksin bagi penyandang disabilitas. Maka keluarlah surat edaran Menteri Kesehatan yang terbaru, dimana para penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK diperbolehkan untuk ikut vaksin, namun NIK-nya nanti akan tetap diuruskan juga.

Maka diakui oleh Ibu Eva bahwa “Hal ini menjadi sebuah bonus bagi para penyandang disabilitas selain mendapatkan vaksin, mereka juga nantinya akan diuruskan untuk mendapatkan NIK-nya juga, serta mereka juga diberikan fasilitas transportasi.”

Dan Ibu Nurjanah juga menuturkan bahwa selama pandemi Covid-19 ini banyak juga para penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan risiko dalam menerima vaksinasi covid-19 ini. Dan hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Dimana para penyandang disabilitas mengalami lima hambatan dan risiko selama pandemi, yaitu terhambat dalam mengakses informasi, bergantung pada kontak fisik dengan lingkungan atau pendamping, penurunan kemampuan atau kelemahan terutama bagi para penyandang disabilitas fisik, pembatasan atau isolasi menghambat dalam memperolah hak-hak dasar (bekerja, makan, perawatan, dan lainnya), serta rentan mendapatkan hambatan dalam mendapatkan perawatan kesehatan bila postif covid-19.

Padahal diakui oleh Ibu Nurjanah bahwa dalam UU No 8 Tahun 2016 Pasal 12 disebutkan jika penyandang disabilitas memiliki hak kesehatan yang menyangkut seperti kemudahan dalam mendapatkan informasi dan komunikasi, seperti informasi media yang dibuat adalah yang ramah akan disabilitas. Selain itu, kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Hak Penyandang Disabilitas dalam hal kesehatan menurut UU No. 8 Tahun 2016

Nah, untuk mewujudkan hak kesehatan bagi para penyandang disabilitas maka diakui oleh Ibu Nurjanah bahwa diperlukan kerjasama semua pihak, sehingga tujuan dari peta jalan kesehatan inklusi disabilitas yang aksesibel, menyeluruh, terjangkau, berkualitas, menghargai martabat, dan memberdayakan bagi seluruh penyandang disabilitas bisa tercapai.

“Harapan bagi lintas sektor, mitra pembangunan, swasta dan masyarakat bagaimana melakukan diseminasi dan literasi informasi mengenai Covid-19 secara komprehensif dan berkesinambungan kepada penyandang disabilitas adalah jangan ketakutan, jangan percaya hoaks, dan lakukan 3M juga ikuti selalu protokol kesehatan,” Ujar Ibu Nurjanah.

Dan upaya kerjasama tersebut adalah Kementerian Sosial melalui Balai Kementerian Sosial di seluruh Indonesia telah menyediakan tempat pelaksanaan vaksinasi, dan juga memberikan layanan pendampingan bagi para penyandang disabilitas ke pusat vaksinasi mulai dari penjemputan hingga pemulangan demi keamanan dan kenyamanan mereka.

Semoga dengan upaya seperti di atas, maka proses vaksinasi bagi para penyandang disabilitas bisa berjalan lancar, dan semua penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak mereka terkait bagaimana mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. 
Upaya yang dilakukan Kemensos untuk penyandang disabilitas dalam mendapatkan vaksinasi

Selain itu, diharapkan juga kepada kita semua agar kompak melakukan vaksinasi dan juga menjalankan protokol kesehatan dengan taat 3M di mana pun kita berada, sehingga pandemi yang terjadi saat ini bisa segera hilang dari bumi kita tercinta, kita semua pun bisa sehat dan beraktivitas bebas seperti sebelumnya. So, stay safe and healthy!

No comments:

Post a Comment