Kampung Zakat Hadir Untuk Memberdayakan Masyarakat Tidak Mampu


Kemiskinan adalah salah satu permasalah yang kerap menjadi topik serius yang dibahas oleh banyak negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ini jumlahnya tidak sedikit, terlebih setelah datang pandemi yang berkepanjangan selama dua tahun lamanya.

Untuk itu, mengutip data dari BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukan bahwa persentase penduduk miskin pada Maret 2020 yang lalu berada di angka 9,78 persen. Angka tersebut meningkat 0,56 persen poin terhadap September 2019 dan meningkat 0,37 persen poin terhadap Maret 2019.

Dan ternyata, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2019 berada di angka sebesar 6,56 persen, yaitu naik menjadi 7,38 persen pada Maret 2020. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2019 sebesar 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020.

Hal ini menunjukan bahwa angka kemiskinan terus naik terlebih setelah pandemi datang. Dimana kehadiran pandemi menyebabkan perekonomian masyarakat menjadi sangat lesu, karena banyak usaha yang terpaksa tutup, dan tidak sedikit karyawan yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran di berbagai perusahaan yang ada di Indonesia.

Akibat hal tersebut, maka tidak heran bila angka kemiskinan meningkat dan mengundang kekhawatiran bagi kita semua. Sebab tidak dipungkiri, bahwa kemiskinan akan menimbulkan berbagai masalah yang serius bagi kehidupan masyarakat dan juga negara.

Ya, tingginya angka kemiskinan maka akan menyebabkan berbagai dampak yang serius, seperti: tingginya angka pengangguran, banyak kasus anak putus sekolah, memicu berbagai masalah kesehatan di masyarakat, meningkatkan jumlah kematian semakin bertambah, dan menyebabkan tingginya angka kriminalitas.

Maka dari itu, kita harus mencari cara agar masalah kemiskinan ini bisa segera di atasi dengan baik, supaya tatanan kehidupan masyarakat bisa berjalan dengan kondusif. Dan salah satu cara untuk mengatasi kemiskinan di masyarakat adalah dengan zakat.


Atasi Masalah Kemiskinan Dengan Zakat

Zakat merupakan salah satu potensi yang bisa digunakan untuk membangun umat melalui pemulihan ekonomi nasional yang terjadi dengan menolong masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan melalui upaya pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian.

Untuk itu, tata kelola zakat di Indonesia memiliki potensi yang luar biasa, karena setiap tahun jumlahnya terus bertambah. Maka dari itu pengelolaan zakat harus dimaksimalkan agar bisa membantu masyarakat luas, terutama masyarakat yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.

Nah, untuk memudahkan pengelolaan zakat yang bertujuan untuk membangun umat agar lebih berdaya ini, maka Kementerian Agama RI pun mengusulkan untuk mengadakan program Kampung Zakat di berbagai lokasi dengan target sasarannya adalah masyarakat yang tergolong miskin.

Dan kemarin (25/11/22), Kementerian Agama mengadakan acara sosialisasi Kampung Zakat Nasional dengan mengandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZNAS) yang berlangsung di Asrama Haji, Pondok Gede – Jakarta Timur.

Sosialisasi Program Kampung Zakat Nasional

Dan diakui oleh Bapak Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bahwa digelarnya acara sosialisasi Kempung Zakat Nasional ini bertujuan untuk mempersatukan persepsi, visi dan juga misi bersama dalam membantu masyarakat desa yang masih hidup dalam garis kemiskinan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Bapak Tarmizi Tohor menilai bahwa zakat memiliki potensi yang luar biasa jumlahnya. Maka dari itu, pengelolaannya sebisa mungkin harus dimaksimalkan agar bisa membantu masyarakat luas, khusunya masyarkat miskin yang hidup dalam ketidakmampuan.

Bahkan menurut outlook data zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebutkan bahwa total potensi zakat di Indonesia sangat besar, yaitu sebanyak Rp. 327,6 triliun rupiah. Makanya sangat layak bila dikelola dengan tepat melalui program Kampung Zakat.

Dimana Kampung Zakat Nasional sendiri merupakan program pemberdayaan desa tertinggal melalui kerjasama antara Kementerian Agama RI dengan mengandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZNAS) serta pemerintah setempat yang dananya bersumber dari zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Dan untuk pembangunan Kampung Zakat sendiri biasanya akan diadakan di lokasi yang mayoritas masyarakat miskin, karena kehadiran Kampung Zakat memiliki beberapa tujuan seperti berikut ini:
  1. Memberikan berbagai fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan untuk memperoleh hak dasarnya dan mengangkat harkat dan martabat umat yang memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
  2. Pembinaan masyarakat di bidang agama, kesehatan, wirausaha, dan mental dalam membentuk karakter masyarakat yang mandiri dan kreatif.
  3. Berbagi peran kepada stakeholders zakat dalam meningkatkan perekonomian mustahik (pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, kebutuhan sembako tercukupi, pelayanan dan perlindungan sosial, pembinaan mental, dan membuka lapangan pekerja
  4. Memberikan pembekalan melalui program pelatihan, pendampingan, penyuluhan, dan pembinaan secara berkelanjutan, sehingga mustahik yang terbantu dapat teratasi permasalahannya
  5. Memberikan fasilitas terintegrasi bagi masyarakat miskin (mustahik) di satu kampung/desa di tiap provinsi dengan memberdayakan dana ZIS. Adapun kemudahan yang akan diterima seperti bantuan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, fasilitas dan sarana umum.
Dengan berbagai tujuan tersebut, maka diharapkan dengan adanya Kampung Zakat ini nantinya bisa benar-benar menjadi sebuah terobosan yang benar-benar jitu untuk membantu mengentaskan kemiskinan yang ada melalui pemberdayaan masyarakat miskin yang berkelanjutan.


Pemberdayaan Masyarakat Miskin Dengan Kampung Zakat

Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya untuk pengentasan kemiskinan agar masyarakat miskin dapat ke luar dari garis kemiskinan. Dimana pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai fasilitas dan dukungan, agar masyarakat mampu memutuskan, merencanakan, dan mengambil tindakan untuk mengelola dan mengembangkan lingkungan fisiknya serta kesejahteraan sosial.

Jadi, pemberdayaan yang dilakukan ini adalah upaya untuk memandirikan aspek kehidupan orang-orang yang termasuk dalam kategori miskin. Dan langkah pemberdayaan ini akan dilakukan mulai dari desa karena merupakan sumber kemiskinan terbanyak terletak di desa.

Menurut sebuah studi, bahwa ada sekitar 40% sumber permasalahan nasional bersumber dari desa, maka dengan kita menyelesaikan permasalahan di desa, itu secara tidak langsung dapat menyelesaikan permasalahan secara nasional juga.

Sebaran Kampung Zakat di berbagai daerah

Dan seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa pembangunan Kampung Zakat ini akan dilakukan di Kawasan yang mayoritasnya masyarakat miskin, namun untuk lebih jelasnya berikut syarat pemilihan lokasi pembangunan Kampung Zakat yaitu:
  • Paling sedikit terdapat 150 KK dengan asumsi per KK terdiri dari 4 orang.
  • Potensi ekonomi daerah/ lokasi belum berkembang
  • Di wilayah daerah tertinggal.
  • Letak geografis tidak terlalu sulit atau mudah dijangkau.
  • Tingkat kesehatan masih rendah
  • Menjadi usulan bersama Kantor Kementerian Agama Provinsi / Kabupaten / Kota, BAZNAS Provinsi / Kabupaten / Kota, dan LAZ Provinsi / Kabupaten / Kota
Untuk pada tahun 2018 yang lalu, Program Kampung Zakat dilaksanakan di 7 lokasi di wilayah daerah tertinggal yang tersebar di 34 provinsi. Sedangkan pada tahun 2019, pengadaan program Kampung Zakat dilakukan ditambah lagi 20 lokasi yang tersebar di berbagai propinsi di Indonesia.


Beberapa Program di Kampung Zakat

Kini Kampung Zakat telah tersebar di berbagai titik lokasi yang merupakan hasil berkolaborasi dengan Kemenag, BAZNAS, LAZNAS, dan Pemerintah Daerah se-Indonesia dengan pemanfaatan zakat untuk membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan yang ada melalui pemberdayaan.

Dan ada pun ruang lingkup yang menjadi pedoman dalam Program Kampung Zakat ini yaitu: proses perintisan dan penumbuhan, penguatan kapasitas dan pendampingan, kemandirian kampung zakat, pembentukan organisasi kampung zakat, legalitas program kampung zakat, hingga pembinaan, monitoring dan juga evaluasi dari program pemberdayaan yang dilakukan.

Namun ada 5 aspek program yang dilakukan pada Program Kampung Zakat ini, yaitu: pada bidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Kemanusiaan dan juga Dakwah dengan persentase yang berbeda-beda, seperti berikut ini.


Nah, dengan hadirnya Kampung Zakat ini, maka diharapkan nantinya mampu memberikan output atau hasil berupa:
  1. Terwujudnya masyarakat yang berakhlaqul karimah (pelaksanaan ibadah ritual, tidaka da unsur riba dan gharar dalam transaksi jual beli, komoditas yang dihasilkan halal dan thayib).
  2. Terwujudnya kelembagaan masyarakat yang tangguh dan mandiri (aspek legalitas Lembaga, tertib administrasi, kemampuan membiayai operasional, membayar sedekah, infak dan zakat).
  3. Terjadinya peningkatan angka partisipasi wajib belajar (pemberantasan buta aksara dan buta ak-quran, terpenuhinya wajib belajar 12 tahun).
  4. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan melalui pembangunan pola hidup bersih dan sehat (sarana air bersih, pengelolaan sampah, lingkungan yang sehat dan bersih, tanaman obat keluarga, tanaman pekarangan, posyandu yang aktif dan berkelanjutan).
  5. Meningkatkan pendapatan dan adanya sistem mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan.
  6. Meningkatkan pemahaman masyarakat berbasis kearifan lokal dalam pengurangan bencana.
Dan sejauh ini, sudah banyak upaya yang dilakukan melalui Program Kampung Zakat dalam pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kemandirian, sehingga masyarakat yang awalnya tidak mampu, kini sudah bisa berdiri di atas kaki mereka sendiri.

Contohnya seperti adanya pemberian perahu untuk menangkap ikan tuna dan cakalang untuk nelayan juga diberikan pelatihan pembuatan abon ikan tuna dan cakalang di Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, NTT.
Beberapa contoh kegiatan di Kampung Zakat

Selain itu, ada juga pelatihan cara pengolahan gula aren yang merupakan salah satu produk unggulan Desa Ciladaeun yang berada di kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten yang diharapkan bisa menjadi salah satu sumber penghasilan tambahan bagi ekonomi masyarakat setempat.

Dan sebenarnya masih banyak juga berbagai kegiatan dan pelatihan untuk pemberdayaan masyarakat yang juga dilakukan dalam program Kampung Zakat ini di lokasi-lokasi lainnya dengan mengangkat potensi lokal sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat.

Jadi, dengan adanya program Kampung Zakat ini, kehidupan masyarakat yang semula tidak mampu, maka perlahan bisa semakin lebih baik lagi melalui pemberdayaan dan kemandirian dengan upaya yang produktif, sehingga diharapkan angka kemiskinan yang ada di masyarakat bisa terus berkurang.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Surat At Taubah Ayat 103.



No comments:

Post a Comment